20.11.15

Persyaratan Guru Honorer, PTT, GTT Mendapat Tunjangan APBD/APBN

Persyaratan Guru Honorer, PTT, GTT Mendapat Tunjangan APBD/APBN - Tidak hanya pegawai yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil atau PNS yang bisa mendapatkan tunjangan, seorang guru yang notabene sebagai sebagai tenaga honorer atau GTT dan PTT bisa juga mendapatkan tunjangan atas kinerja yang mereka lakukan dan biasanya tunjangan ini disebut sebagai tunjangan kesra. Lantas bagaimana cara mendapatkan tunjangan untuk tenaga honorer, GTT dan PTT tersebut? Dan apa saja persyaratan untuk mendapatkan tunjangan tersebut? Untuk mendapatkan tunjangan ini sepertinya akan disesuaikan dengan perhitunagn beban tugas guru dalam belajar mengajar. Dengan Jumlah Jam Mengajar (JJM) lebih maka kemungkinan untuk mendapatkan tunjangan lebih bisa didapatkan

Persyaratan Guru Honorer, PTT, GTT Mendapat Tunjangan APBD/APBN

Persyaratan Guru Honorer, PTT, GTT Mendapat Tunjangan APBD/APBN

Jika teman-teman yang masih honorer, GTT atau PTT dan ingin mendapatkan tunjangan, coba dibuka lagi tentang persyaratan tunjangan fungsional tahun 2015, didalam persyaratan persyaratan tersebut terdapat beberapa poin seperti berikut ini:
  • Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK)
  • Diperioritaskan untuk guru yang sudah memiliki jam mengajar lebih dari 24 jam tatap muka per minggu dan diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengangkatan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan;
  • Diutamakan bagi guru yang mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan kualifikasi akademiknya dan dibuktikan dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik) atau melalui surat keterangan dari kepala sekolah dan telah diverifikasi/disahkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota;
  • Diprioritaskan kepada guru dalam jabatan yang berkualifikasi S-1/D-IV atau Guru dalam jabatan yang sedang mendapat kesempatan peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV
  • Guru yang dimaksud pada angka 2 di atas yang telah mendapatkan tunjangan fungsional dari pemerintah daerah, masih memungkinkan untuk mendapatkan subsidi tunjangan fungsional
  • Guru dalam jabatan bukan PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik

Jika kita membaca persyaratan diatas, maka hampir semua guru berhak untuk mendapatkan tunjangan. Namun pada kenyataannya tidak seperti itu karena jika tunjangan yang diberikan berasal dari APBD/APBN maka persyaratan untuk mendapatkan tunjangan bagi honorer, GTT dan PTT sesuai dengan kriteria dari setiap guru yang berhak mendapatkannya dan sesuai dengan kebihakan pemerintah daerah atau pun pusat, seperti berikut ini:
  • Merupakan guru bukan PNS di SDN/Swasta
  • Terdaftar dalam laporan pendataan sebagai guru wiyata bakti yang memiliki masa kerja 5 tahun per januari 2015
  • JJM per minggu minimal 18 Jam
  • Diutamakan GWB yang bertugas di sekolah terpencil
  • Belum sertifkasi

Namun begitu, meskipun persyaratan sudah terpebuhi oleh masing-masing guru, namun semuanya tetap disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah. Jika pemerintah mau memberikan tunjangn lebih dan menggelontorkan dana untuk diberikan kepada guru non PNS, semuanya bisa terlaksana. Demikain ulasan artikel tentang Persyaratan Guru Honorer, PTT, GTT Mendapat Tunjangan APBD/APBN, info lebih lanjut silahkan berkoordinasi dengan sekolah masing-masing

tags: persyaratan tunjangan guru honorer gtt ptt, tunjangan untuk guru honorer gtt ptt, cara mendapatkan tunjangan guru honorer gtt ptt, syarat untuk tunjangan guru honorer gtt ptt, tunjangan guru
Load disqus comments

0 comments