24.11.15

Apa Saja Syarat Penerima BOP PAUD?

Apa Saja Syarat Penerima BOP PAUD? BOP merupakan kepanjangn dari Bantua Operasional Penyelenggaraan PAUD atau Pendidikan Anak Usia Dini. BOP PAUD merupakan salah satu kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam hal ini Direktorat Pembinaan PAUD. Dengan adanya BOP PAUD ini diharapkan disetiap sekolah terdapat atau tersedia sekolah yang memang dikhususkan kepada anak-anak usia dini atau usia 0 - 6 tahun yang diperuntukkan untuk mengenalkan anak pada pendidikan sejak usia dini. Pada tahun 2015 ini pemerintah berharap seluruh satuan sekolah sudah memiliki fasilitas Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) atau mencapai target 70% dan untuk mencapai tujuan tersebut target utama yang perlu di sasar adalah keluarga dalam setiap masyarakat agar memasukkan anak-anak mereka kedalam pendidikan usia dini serta memberikan kemudahan bagi sekolah dalam membuka pendidikan usia dini jika memang belum ada. Nah untuk sekolah-sekolah yang belum bisa melaksanakan atau menyelenggarakan PAUD maka perlu mengajukan BOP PAUD dan pada artikel ini saya akan memberikan penjelasan mengenai apa saja syarat penerima BOP PAUD atau Persyaratan Penerima BOP (Bantuan Operasional Penyelenggaraan) PAUD

syarat penerima BOP PAUD atau Persyaratan Penerima BOP PAUD

Memang dalam menyelenggarakan sebuah satuan pendidikan seperti PAUD, setiap sekolah tidak serta-merta membuka pendidikan untuk anak usia dini tapi ada prosedural dalam memberikan pendidikan khusus tersebut. Salah satau syarat dalam penyelenggarakan PAUD adalah tenaga pendidik yang sesuai, sekolah yang mudah diakses, saran yang menunjang pendidikan anak usia dini, serta partisipasi kelaurga dalam masyarakat. Dan untuk mewujudkkan itu semua diperlukan pembiayaan yang harus dikelaurkan oleh sekolah

Pembiayaan atau dana dalam pendidikan usia dini sangat penting demi lancarnya penyelenggaraan. Tidak hanya untuk sekolah namun juga mensasar setiap keluarga yang tidak mampu yang tidak bisa menyekolahkan anak-anak mereka. Nah untuk itulah pemerintah perlu memberikan bantuan dana penyelenggaraan kepada satuan pendidikan sekolah anak usia dini dan memberikan kesempatan kepada setiap keluarga yang tidak mampu melalui program BOP PAUD

Untuk menerima Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD ini yang harus diketahui terlebih dulu adalah syarat penerima BOP PAUD yaitu jumlah anak didik. Dan jumlah anak didik ini sudah terinput dalam aplikasi Dapopaudni yang menjadi pedoman dalam menerima atau pemberian BOP. Dan berikut beberapa syarat penerima BOP PAUD atau persyaratan penerima BOP PAUD

Persyaratan Penerima BOP-PAUD Tahun 2015

Perlu diketahui, BOP PAUD berasal dari Anggaran Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun Anggaran 2015 dan bantuan ini bersifat terbatas. Selain itu, penerima bantuan program ini juga merupakan usulan atau penilaian dari Dina Pendidikan setempat. Dan berikut syarat penerima BOP PAUD :

  1. Memiliki rekening atas nama Satuan
    • Berdasarkan Surat Edara (SE) Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kemenkeu RI Nomor: S-989/PB/2012, tgl 6 Desember 2012, untuk mempercepat proses penyaluran dana ke masyarakat, maka dalam satu wilayah menggunakan bank yang sama
    • Dinas Pendidikan Kab/Kota menetapkan salah satu jenis bank yang digunakan oleh Satuan PAUD pengusul yaitu Bank BRI, Bank Mandiri, BNI, Bank BTN
    • Rekening yang digunakan untuk BOP atas nama satuan Pendidikan Anak Usia Dini
  2. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. Memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan setempat
  4. Memberikan layanan pada anak usia 0-6 tahun
  5. Telah melaksanakan program minimal 1 (satu) tahun
  6. Mengisi Formulir Pengajuan Dana BOP dengan menggunakan format terlampir (lampiran 1) dan diajukan ke Direktur Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini melalui kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  7. Satuan tidak mendapatkan dana bantuan rintisan penguatan, atau Percontohan di tahun yang sama
  8. TK atau satuan PAUD Negeri memungkinkan mangajukan dana BOP apabila tidak memperoleh dana operasional dari pemerintah daerah

Setelah mengetahui syarat penerima BOP PAUD diatas, untuk tahap selanjutnya adalah melakukan dan membuat proposal pengajuan BOP PAUD. Untuk info lengkapnya silahkan baca di Prosedur Pengajuan Proposal BOP PAUD

Jadi buat teman-teman pengajar atau kepala sekolah atau kepala PAUD, silahkan pelajari syarat/persyaratan penerima BOP PAUD diatas jika di sekolah masing-masing belum mendapatkan bantuan dana dari program BOP PAUD tersebut. Semoga bermanfaat

tags: syarat penerima bop paud, persyaratan penerima bop paud, petunjuk teknis bop paud, juknis bop paud, bop paud tahun 2015, bop paud 2015, bop paud 2016, spj bop paud 2016, bop paud 2015 kapan cair, pencairan bop paud 2015, proposal bop paud 2016, proposal bop paud 2015 doc, contoh proposal bop paud 2015 doc
Load disqus comments

0 comments