
Memang dalam menyelenggarakan sebuah satuan pendidikan seperti PAUD, setiap sekolah tidak serta-merta membuka pendidikan untuk anak usia dini tapi ada prosedural dalam memberikan pendidikan khusus tersebut. Salah satau syarat dalam penyelenggarakan PAUD adalah tenaga pendidik yang sesuai, sekolah yang mudah diakses, saran yang menunjang pendidikan anak usia dini, serta partisipasi kelaurga dalam masyarakat. Dan untuk mewujudkkan itu semua diperlukan pembiayaan yang harus dikelaurkan oleh sekolah
Pembiayaan atau dana dalam pendidikan usia dini sangat penting demi lancarnya penyelenggaraan. Tidak hanya untuk sekolah namun juga mensasar setiap keluarga yang tidak mampu yang tidak bisa menyekolahkan anak-anak mereka. Nah untuk itulah pemerintah perlu memberikan bantuan dana penyelenggaraan kepada satuan pendidikan sekolah anak usia dini dan memberikan kesempatan kepada setiap keluarga yang tidak mampu melalui program BOP PAUD
Untuk menerima Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD ini yang harus diketahui terlebih dulu adalah syarat penerima BOP PAUD yaitu jumlah anak didik. Dan jumlah anak didik ini sudah terinput dalam aplikasi Dapopaudni yang menjadi pedoman dalam menerima atau pemberian BOP. Dan berikut beberapa syarat penerima BOP PAUD atau persyaratan penerima BOP PAUD
Persyaratan Penerima BOP-PAUD Tahun 2015
Perlu diketahui, BOP PAUD berasal dari Anggaran Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun Anggaran 2015 dan bantuan ini bersifat terbatas. Selain itu, penerima bantuan program ini juga merupakan usulan atau penilaian dari Dina Pendidikan setempat. Dan berikut syarat penerima BOP PAUD :- Memiliki rekening atas nama Satuan
- Berdasarkan Surat Edara (SE) Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kemenkeu RI Nomor: S-989/PB/2012, tgl 6 Desember 2012, untuk mempercepat proses penyaluran dana ke masyarakat, maka dalam satu wilayah menggunakan bank yang sama
- Dinas Pendidikan Kab/Kota menetapkan salah satu jenis bank yang digunakan oleh Satuan PAUD pengusul yaitu Bank BRI, Bank Mandiri, BNI, Bank BTN
- Rekening yang digunakan untuk BOP atas nama satuan Pendidikan Anak Usia Dini
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan setempat
- Memberikan layanan pada anak usia 0-6 tahun
- Telah melaksanakan program minimal 1 (satu) tahun
- Mengisi Formulir Pengajuan Dana BOP dengan menggunakan format terlampir (lampiran 1) dan diajukan ke Direktur Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini melalui kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
- Satuan tidak mendapatkan dana bantuan rintisan penguatan, atau Percontohan di tahun yang sama
- TK atau satuan PAUD Negeri memungkinkan mangajukan dana BOP apabila tidak memperoleh dana operasional dari pemerintah daerah
Setelah mengetahui syarat penerima BOP PAUD diatas, untuk tahap selanjutnya adalah melakukan dan membuat proposal pengajuan BOP PAUD. Untuk info lengkapnya silahkan baca di Prosedur Pengajuan Proposal BOP PAUD
Jadi buat teman-teman pengajar atau kepala sekolah atau kepala PAUD, silahkan pelajari syarat/persyaratan penerima BOP PAUD diatas jika di sekolah masing-masing belum mendapatkan bantuan dana dari program BOP PAUD tersebut. Semoga bermanfaat
tags: syarat penerima bop paud, persyaratan penerima bop paud, petunjuk teknis bop paud, juknis bop paud, bop paud tahun 2015, bop paud 2015, bop paud 2016, spj bop paud 2016, bop paud 2015 kapan cair, pencairan bop paud 2015, proposal bop paud 2016, proposal bop paud 2015 doc, contoh proposal bop paud 2015 doc
0 comments