
Nantinya dengan adanya standar nasional pendidikan guru ini diharapkan bisa benar-benar menjadi acuan dalam penyelenggaraan pendidikan untuk para calon guru. Pembahasan mengenai standar guru nasional ini disampaikan oleh Kemristekdikti Dr. Paristiyanti Nurwardani dalam sebuah acara USAID yaitu lembaga bantuan pembangunan internasional dari Amerika dalam "Lokakarya Instruktur Pendidikan Profesi Guru di LPTK" yang diselenggarakan di Semarang
Didalam acara lokakarya tersebut Kemristekdikti Dr. Paristiyanti Nurwardani menyampaikan kalau beliau sudah melakukan pertemuan dengan 17 rektor dan pimpinan LPTK, dimana 17 LPTK tersebut telah dilakukan revitalisasi mulai tahun 2015 yang mengharapakan adanya regulasi mengenai standardisasi pendidikan guru karena 17 LTPK tersebut sudah memiliki model pembelajaran yang baik dalam menyelenggarakan pendidikan untuk calon guru dan inilah yang perlu dipertahankan dengan memberlakukan standar guru nasional
Dengan adanya SNPG, maka seluruh LPTK akan memiliki acuan baku yang menjadi regulasi atau pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan calon guru tanpa menghilangkan ciri khas yang dimiliki masing-masing LPTK tersebut. Jika regulasi atau standar guru nasional ini berjalan tentunya masing-masing LPTK tidak harus memiliki metode pembelajaran yang sama, karena setiap LPTK memiliki ciri khas yang berbeda yang penting dalam pembelajaran tersebut terdapat komponen utama yaitu authentic assessment, pembelajaran aktif, dan mendorong siswa berpikir tingkat tinggi untuk meningkatkan mutu pendidikan
0 comments