
Surat Edaran Kemdikbud Persiapan Pelaksanaan Dana BOS 2016 Nomor 7131/D/KU/2015
Berikut isi SE Kemdikbud tersebut:
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
DIREKTORAT JENDERLA PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
Tel : (021) 5725967, 5725980, Fax (021) 5725645, 5731070
Laman : www.kemendikbud.go.id
DIREKTORAT JENDERLA PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
Tel : (021) 5725967, 5725980, Fax (021) 5725645, 5731070
Laman : www.kemendikbud.go.id
Nomor : 7131/D/KU/2015
Lampiran : 2 berkas
Hal : Persiapan Pelaksanaan Bantuan Operasiona Sekolah (BOS) Tahun 2016
10 Desember 2015
Yang terhormat,
Gubernur dan Bupati/Walikota
di seluruh Indonesia
Berdasarkan Undang-Undang nomor 14 tahun 2015 tantang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2016, Pemerintah telah mengalokasikan Dana Alokasi Khusus Non Fisik yang salah satu diantaranya adalah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pendidikan dasar (SD dan SMP) dan pendidikan menengah (SMA dan SMK)
Untuk selanjutnya silahkan baca Surat Edaran Kemdikbud Persiapan Pelaksaan Dana BOS tahun 2016 DISINI
Didalam surat edaran tersebut berisi tentang beberapa poin penting yaitu: Dana Bantuan Operasional Sekolah untuk pendidikan dasar (SD dan SMP) dan pendidikan menengah (SMA dan SMK) tahun 2016 akan disalurkan secara triwulanan pada awal yang dilakukan dari Kas Umum Negara (KUN) ke Kas Umum Daerah (KUD) provinsi. Selanjutnya dana BOS tersebut akan disalurkan melalui KUD Provinsi ke rekening bank dari setiap masing-masing satuan pendidikan paling lambat 7 hari kerja. Untuk lebih jelasnya silahkan bukan tautan yang ada diatas yang menjelaskan secara lengkap mengenai Pelaksanaan Bantuan Operasiona Sekolah (BOS) Tahun 2016 ini
Semoga dengan adanya Surat Edaran Kemdikbud Nomor 7131/D/KU/2015 tentang Persiapan Pelaksanaan Dana BOS 2016 bisa menjadi pencerah bagi kita semua khususnya dalam meningkatkan penidikan di sekolah masing-masing
0 comments