
Fasilitas dan jaminan guru ini terdapat pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pasal 92 ayat 4 yang berbunyi "(1) Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa:a. jaminan kesehatan;b. jaminan kecelakaan kerja;c. jaminan kematian; dan d. bantuan hukum. (2) Perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematianm sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c mencakup jaminan sosial yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional. (3) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, berupa pemberian bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah." Dan pasal 107 "Ketentuan lebih lanjut mengenai manajemen PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 sampai dengan Pasal 106 diatur dalam Peraturan Pemerintah."
Silahkan pelajari pelajari Peraturan Pemerintah No 70 tahun 2015 dan Undang-Undang No 5 tahun 2014
Manfaat JKK sendiri menurut Peraturan Pemerintah (PP) ini meliputi perawatan, santunan, tunjangan cacat. "Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sampai dengan peserta sembuh, dan dilakukan pada rumah sakit pemerintah, rumah sakit swasta, atau fasilitas perawatan terdekat," bunyi Pasal 11 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) tersebut
Saya tidak bisa menjelaskan lebih lanjut mengenai fasilitas dan jaminan guru tersebut, sekali lagi silahkan pelajari dan buka Peraturan Pemerintah No 70 tahun 2015 dan Undang-Undang No 5 tahun 2014, karena semuanya sudah tertuang disana
tags: guru, fasilitas guru, jaminan guru, pp no 70 2015, uu no 5 2014, jaminan kesehatan kerja guru, jaminan kematian guru
0 comments