8.2.16

Informasi Penyaluran Tunjangan Guru Kemendikbud Tahun 2016

Informasi Penyaluran Tunjangan Guru Kemendikbud Tahun 2016 - Banyak perubahan yang terjadi pada dunia pendidikan baik itu untuk sekolah, pendidik, ataupun bagi siswa. Namun beberapa hal penting yang selalu menjadi harapan dari seorang guru adalah adanya tunjangan guru yang bisa mereka dapatkan dengan baik. Berbicara mengenai tunjangan, tentu kita sebagai seorang pendidik atau guru selalu mengharapkan tunjangan sesuai dengan yang kita lakukan selama ini. Dan pada artikel ini saya akan memberikan informasi mengenai penyaluran tunjangan guru Kemendikbud tahun 2016

Informasi Penyaluran Tunjangan Guru Kemendikbud Tahun 2016

Informasi Penyaluran Tunjangan Guru Kemendikbud Tahun 2016

Informasi mengenai penyaluran tunjangan ini sudah tertulis dalam surat edaran surat edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) nomor 1234/B/PR/2016 tertanggal 11 Januari 2016 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kab/Kota, dengan isi sebagai berikut:

Dalam rangka penyaluran Aneka Tunjangan Guru TA 2016, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan menghimbau kepada Dinas Pendidikan Propinsi dan Kabupaten/Kota untuk menindaklanjuti hal-hal sebagai berikut:
  1. Memberikan arahan kepada Guru untuk menggunakan dan mengisi data-data guru pada Aplikasi Data Pokok Pendidik (DAPODIK) versi terbaru yaitu DAPODIK PAUD versi 2.0, DAPODIK DIKDAS versi 4.1 dan DAPODIK DIKMEN versi 8.3.0
  2. Terkait dengan Aneka Tunjangan dimakdus, dikarenakan jumlah kuota yang terbatas maka prioritas akan diberikan kepada Guru yang telah menyelesaikan Dapodik dan data-datanya dinyatakan valid sesuai dengan kriteria
  3. Dinas Pendidikan Propinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan sekolah yang dikelola, diberikan kewenangan dalam menentukan calce penerima Aneka Tunjangan melalui sistem aplikasi SIM Tunjangan paling lambat tanggal 29 Februari 2016. Apabila usulan tidak masuk atau melewati tanggal yang telah ditentukan, maka kuota akan dialihkan ke Kabupaten/Kota lain sesuai dengan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Baca juga Syarat Mendapatkan Tunjangan Guru

Untuk itu setiap Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota yang mengelola beberapa sekolah diharapkan untuk segara melakukan update dan mendata guru-guru yang berhak mendapatkan aneka tunjangan tersebut sebagaimana yang telah terdapat pada isi surat edaran diatas. Jika sampai batas tanggal 29 Februari 2016 tidak ada usulan yang masuk atau melewati batas tanggal tersebut, maka kuoat akan dialihkan ke Kabupaten/Kota yang lain

Semoga dengan adanya informasi penyaluran tunjangan guru kemendikbud tahun 2016 ini bisa memberikan pencerahan yang bermanfaat bagi teman-teman semua

tags: informasi penyaluran tunjangan, tunjangan guru 2016, tunjangan guru kemendikbud, tunjangan guru depag, tunjangan guru
Load disqus comments

0 comments