8.2.16

Pakaian Seragam Baru PNS Berlaku Hari ini

Pakaian Seragam Baru PNS - Siapa yang tidak senang dengan yang baru-baru? Pasti semuanya senang apalagi untuk mendapatkannya secara gratis dan seperti biasanya, pegawai negeri sipil atau PNS akan mengenakan pakaian seragam baru PNS yang berlaku hari ini per tanggal 8 Februari 2016. Ada 4 jenis warna berbeda dari seragam baru PNS yang akan dikenakan sesuai dengan hari dan shift jam kerja pegawai. Namun sayangnya untuk seragam dinas bagi yang kerja shift malam tidak ada ketentuan dan ini sudah berlaku sejak lama

Pakaian Seragam Baru PNS

Pakaian Seragam Baru PNS

Selain penggunaan pakaian seragam baru PNS tidak tersedia untuk pegawai negeri yang shift malam sehingga cenderung akan menggunakan pakaian yang bebas asal rapi menjadikan sebuah kebiasaan yang perlu di atur juga. Dan juga, jika PNS selalu mendapatkan pakaian seragam baru PNS tidak demikian dengan pegawai yang berstatus sebagai tenaga honorer. Beberapa waktu yang lalu ketika ada seragam baru untuk PNS, ternyata yang honorer tidak mendapatkan seragam tersebut dan disarankan untuk membeli. Pertanyaannya, jika statusnya sebagai pekerja yang bekerja di instansi pemerintahan, kenapa yang honorer tidak mendapatakan seragam baru?

Mengenai pakaian seragam baru PNS ini juga sudah tercantum dalam peraturan baru yang dibuat oleh Kementerian Dalam Negeri dengan menerbitkan Permendagri No. 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 60 tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lingkup Kemendagri dan Pemerintah daerah. Dan ketentuan tersebut akan berlaku pada hari ini yaitu tanggal 8 Februari 2016 dengan penetapan seragam seperti berikut ini:
  • Hari Senin - Selasa menggunakan pakaian dinas warna krem
  • Hari Rabu menggunakan pakaian kemeja warna putih
  • Hari Kamis - Jum'at menggunakan pakaian batik
  • Hari Sabtu, kemungkinan besar menggunakan pakaian bebas karena tidak ada ketentuannya

Dan bagi yang tidak menggunakan pakaian seragam sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan tersebut akan mendapatkan sanksi untuk menyekolahkan para PNS atau kepala daerah yang melanggar atau yang disesuaikan dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Nah, jika peraturan tersebut dikhususkan untuk PNS, bagaimana dengan tenaga honorer? Apakah juga wajib menggunakan pakaian seragam baru PNS tersebut? Jika para honorer juga diwajibkan menggunakan seragam baru tersebut maka mau tidak mau pemerintah juga memberikan pakaian tersebut kepada para honorer dan jangan membenai para honorer dengan membeli kain seragam baru tersebut, karena untuk membeli kain dan menjahitnya dibutuhkan biaya yang tidak sedikit

Semoga para honorer ini lebih diperhatikan lagi. Terimakasih telah membaca artikel tentang pakaian seragam baru PNS ini, jika ada kalimat yang salah dalam artikel ini, harap dijadikan maklum. Terimakasih
Load disqus comments

0 comments