
Validasi Pengisian Data Untuk Tunjangan Guru
Validasi Pengisian Data pada Aplikasi Dapodikdas untuk Proses Tunjangan GuruValidasi PENGISIAN DATA INDIVIDU PTK
- Nama : sesuai dengan ijazah, tanpa gelar. Gelar pada kolom tersendiri.
- Tgl Lahir : sesuai dengan akta kelahiran/Ijazah
- Nama ibu : tanpa gelar (alm/hj./dll)
- Status Kepegawaian harus diisi lengkap.
- Status CPNS/PNS/GTY/GTT
- Sumber gaji : Yayasan/APBD/Sekolah
- Lembaga Pengangkat
- No SK harus diisi dengan benar
- NIP Baru (jika sudah ada)
- Centangan Sekolah Induk Harus diisi jika sekolah tsb adalah sekolah induk/pangkal PTK ybs
- Sekolah Induk hanya diperbolehan satu (1) untuk setiap PTK walau mengajar di beberapa sekolah
- Jika Sekolah Induk tidak dicentang atau lebih dari 1 sekolah induk yang dicentang maka data PTK ybs dianggap TIDAK VALID
- Jam mengajar minimal 6 jam pada Sekolah Induk, termasuk Kepala Sekolah.
Tugas Tambahan yang diakui :
SD
- 1 Kepala Sekolah
- 1 Kepala Sekolah
- 1-3 Wakil Kepala Sekolah
- 1 sd 9 Rombel : 1 Wakasek
- 10 sd 18 Rombel : 2 Wakasek
- >18 Rombel : 3 Wakasek
- 1 Kepala Laboratorium
- 1 Kepala Perpustakaan
- Tanggal Mulai Tugas (TMT) harus diisi dan Valid
- Tanggal Selesai Tugas (TST) harus diisi jika sudah tidak menjabat
- No SK Harus diisi dengan benar
- Tugas Tambahan yang diakui adalah Tugas Tambahan pada Sekolah Induk/pangkal.
- Jumlah Guru dengan Tugas Tambahan yang sama dalam satu sekolah tidak boleh melebihi ketentuan.
- Jika Tugas Tambahan tidak valid maka Jumlah Jam Tugas Tambahan tidak diakui (= 0 jam)
- Kelas Rendah
- Kelas 1 : 26 Jam
- Kelas 2 : 27 Jam
- Kelas 3 : 28 Jam
- Kelas Tinggi Total 32 Jam
- Guru Kelas mengajar (25 Jam) :
- PKn (2 jam)
- Bahasa Indonesia (5 jam)
- Matematika (5 jam)
- Ilmu Pengetahuan Alam (4 jam)
- Ilmu Pengetahuan Sosial (3 jam)
- Seni Budaya dan Keterampilan (4 jam)
- Muatan Lokal (2 jam)
- Guru Agama (3 Jam)
- Guru PJOK (4 Jam)
- Diperbolehkan Menambahkan 4 Jam pelajaran apa saja sesuai kebutuhan peserta didik
- Karena Kepala Sekolah harus mengajar 6 jam, maka Kepala Sekolah bisa memanfaatkan 4 jam tambahan tanpa mengurangi JJM Guru Kelas
- Jika Kepala Sekolah sudah sertifikasi Guru Kelas maka Kepala Sekolah dapat mengajar salah satu pelajaran Guru Kelas. Misalnya PKn (2 jam x 3 rombel).
- Jika Muatan Lokal diajar oleh Guru tersendiri, maka muatan lokal juga memanfaatkan 4 jam tambahan agar tidak mengurangi JJM guru Kelas.
- Jika Kasek Sertifikasi Guru Kelas
- Guru Kelas 24 atau 25 Jam
- Guru Mulok 2 Jam
- Guru PJOK 4 Jam
- Guru Agama 3 Jam
- Kepala Sekolah mengajar PKn 2 jam
- Jika Kasek Sertifikasi PJOK
- Guru Kelas 24 - 27 Jam
- Guru Mulok 2 Jam
- Guru Agama 3 Jam
- Kepala Sekolah mengajar PJOK 4 jam.
- Jam Wajib adalah Jam yang sesuai dengan Struktur Kurikulum (32 Jam)
- Guru Kelas (25 Jam) – termasuk Mulok 2 jam
- PJOK (4 jam)
- Agama (3 Jam)
- Jam Wajib Tambahan (4 jam) adalah jam pelajaran tambahan untuk mapel yang ada dalam struktur kurikulum
- Contoh :
- Muatan Lokal 2 Jam
- PKn (Guru Kelas) 2 Jam
- Contoh :
- Jam Tambahan adalah JJM tidak wajib untuk mapel apa saja baik dalam struktur kurikulum atau tidak diluar 36 jam.
- Mata pelajaran Wajib yang JJM Totalnya melebih standart kurikulum maka akan menjadi Tidak Normal
- Contoh :
- Team Teaching : Guru Kelas menjadi tidak normal
- 2 guru PJOK Masing masing 3 Jam (Total 6 jam) : PJOK menjadi tidak Normal karena JJM Kurikulum PJOK : 4 Jam
- Ketidaknormalan suatu mapel tidak mempengaruhi mapel lain
- Contoh :
- Mata pelajaran Wajib Tambahan jika melebihi 4 jam maka keseluruhan JJM Tambahan menjadi tidak normal.
- Contoh Jam Wajib Tambahan :
- Guru Kelas menambahkan 2 Jam
- Muatan Lokal Bahasa Daerah menambahkan 2 Jam
- Muatan Lokal Potensi Daerah menambahkan 2 Jam
- Total JJM Wajib Tambahan adalah 6 jam sehingga ketiga mapel tambahan menjadi tidak normal
- Jam Wajib 32 Jam tidak terpengaruh oleh ketidaknormalan JJM Tambahan
- Contoh Jam Wajib Tambahan :
- Untuk Mata pelajaran Agama dapat diisikan semua Agama yang diajarkan pada kelas ybs, tidak akan mempengaruhi kenormalan jjm rombel
0 comments